Pengenaan PPN Premi Asuransi Diminta Ditunda

Pengenaan PPN Premi Asuransi Diminta Ditunda

- detikFinance
Selasa, 12 Apr 2005 11:45 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak diminta menunda pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen pada premi asuransi. Langkah itu diharapkan dapat menumbuhkan aset asuransi menjadi lebih besar.Hal ini disampaikan Direktur Asuransi Ditjen Lembaga Keuangan Depkeu Firdaus Djaelani disela-sela acara Workshop on the Development of Non-Financial Institution in Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/4/2005)."Industri asuransi total asetnya 4,8 persen dari total seluruh aset lembaga keuangan di Indonesia. Jadi kalau kita mau membesarkan industri asuransi bagaimana dirangsang agar industri ini bisa tumbuh. Mungkin salah satunya adalah tidak sekarang dikenakan PPN itu," ujarnya.Di negara lain, lanjutnya, ada yang menerapkan pajak pada premi asuransi ada juga yang tidak menerapkan. Untuk itu dirinya telah meminta pihak asosiasi untuk menginventarisasi negara mana yang sudah menerapkan PPN terhadap premi asuransi."Barangkali termasuk hitung-hitungan kalau tidak dikenakan PPN tumbuh sekian, kemungkinan pajak PPh menjadi bagaimana," urainya.Masukan dari pihak asosiasi nantinya akan disampaikan ke Ditjen LK. Tetapi sejauh ini belum menerima masukan tersebut.Sementara itu menyangkut terbatasnya lahan investasi asuransi khususnya di lelang obligasi, Firdaus menyatakan hal itu dikarenakan total aset asuransi yang mencapai Rp 80 triliun masih kecil untuk memenangkan lelang obligasi.Perbankan sering menang dalam lelang obligasi karena lebih berani menawar dengan tingkat bunga yang lebih tinggi. "Uang yang dikelola asuransi cukup banyak sampai Rp 80 triliun tetapi dalam hal lelang obligasi dengan uang segitu kita seringkali kalah sehingga kita lebih sering dapat obligasi dari secondary market. Kita beli dari bank maupun perusahaan sekuritas," terang Firdaus.Disebutkan saat ini terjadi pergeseran lahan investasi asuransi. Perusahaan-perusahaan asuransi sekarang lebih berminat membeli obligasi pemerintah melalui secondary market. (san/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads