Peraturan ini diperlukan seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri keuangan yang memanfaatkan teknologi internet.
Sebut saja, Uang Teman yang merupakan perusahaan digital keuangan di wilayah Asia Tenggara yang menyediakan pinjaman jangka pendek baik untuk keperluan konsumsi atau bisnis melalui pembiayaan online, sebagai alternatif dari model peminjaman konvensional bank atau perusahaan pembiayaan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah, adanya penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar juga dapat mencegah tindakan pencucian uang atau pendanaan terorisme, karena sistemnya yang kini telah terpantau.
"Karena harus ada regulasi approach dalam hal ini. Perusahaan fintech dalam konteks peer to peer landing itu hanya mempertemukan peminjam dengan pemberi pinjaman. OJK masuk karena sesuatu itu menjadi rutin bisnis, orang bagaimana memperoleh return dalam bisnis dan kita concern keamanan bisnis, dan perlindungan konsumen itu sendiri," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, Imansyah dalam jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2016).
Setidaknya ada empat langkah yang harus dilalui untuk dapat meminjam melalui layanan ini. Pertama, berupa register dari pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Namun, jika debitur tersebut masih lolos dari register awal tersebut, akan ada tahap dua, yakni berupa pengajuan pinjaman. Di tahap ini akan ada pembuatan virtual account oleh kreditur, di mana layanan peminjaman tidak akan berjalan jika seleksi di sana tidak berhasil. Setelah itu, barulah terlaksana pelaksanaan kegiatan pinjam meminjam, dan juga pembayaran pinjaman.
Imansyah mengatakan, perusahaan Fintech terdaftar yang memiliki database akan membuat OJK memiliki data akurat terkait investor dan peminjam dana. Selain itu, perusahaan tersebut juga dapat menjaring informasi dari sumber lain terkait investor dan peminjam dana.
Data ini akan lebih dalam lagi nanti setelah perusahaan-perusahaan fintech yang melakukan layanan P2P lending melakukan pendaftaran ke OJK, sehingga bisa menghindari adanya pemanfaatan pembiayaan yang tidak benar.
"Mereka kan nanti punya database. Pihak investornya siapa. Jadi mereka akan update, meyakinkan bahwa medianya tidak dipakai pencucian uang. Sumbernya juga nanti akan terekspose," pungkasnya. (dna/dna)