Dalam pasal 3 pada POJK Nomor 77 /POJK.01/2016 disebutkan, kepemilikan saham penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85%.
OJK pun hanya mengizinkan pihak asing untuk berpartisipasi sebagai pemberi pinjaman saja, namun mereka tidak boleh mendaftar sebagai penerima pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya ada satu tahun sebelum perizinan. Kalau mereka porsi kepemilikan asingnya lebih dari 85%, mereka divestasi. Nanti proses mereka memenuhi permintaan kita bisa jadi price fixing," katanya dalam jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
OJK sendiri memberikan waktu selama 6 bulan ke depan untuk melakukan pendaftaran. Paling lama satu tahun setelah terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kepada OJK.
Seiring dengan berlangsungnya pendaftaran selama 6 bulan ke depan, OJK akan mengeluarkan aturan-aturan pendukung yang akan mengatur mengenai tata cara pemberian pinjaman, tata cara perubahan batasan plafon pinjaman, tata kelola teknologi, dan mengenai digital signature. (dna/dna)











































