OJK Sudah Panggil 6 Perusahaan Investasi Bodong

OJK Sudah Panggil 6 Perusahaan Investasi Bodong

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2017 11:57 WIB
OJK Sudah Panggil 6 Perusahaan Investasi Bodong
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menutup 6 usaha investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun. Sebab, penawaran dari 6 perusahaan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing menuturkan, keenam perusahaan tersebut telah dipanggil untuk dapat membuat surat pernyataan tidak melakukan kegiatan serupa.

Namun demikan, dari 6 perusahaan tersebut baru setengahnya yang telah memenuhi panggilan dan telah membuat surat pernyataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka ini PT Compact Sejahtera Group, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia itu sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka menghentikan semua kegiatannya. Sementara yang tidak datang PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda, dan PT Inti Benua Indonesia, belum datang," ungkap Tongam kepada detikFinance, Kamis (12/1/2017).

Tongam mengatakan, pihaknya tidak mempermasalah tiga perusahaan yang tidak memenuhi panggilan tersebut. Yang terpenting, kata Tongam, pihaknya telah menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut ilegal dan menyalahi aturan.

"Kami panggil lagi mereka tidak datang dan kami analisis mereka tidak legal. Tidak masalah sebenarnya mereka tidak datang, tapi kami sudah nyatakan kalau ini ilegal," kata dia

Lebih lanjut Tongam mengatakan, ke-enam perusahaan tersebut sudah boleh beroperasi kembali, dan melakukan kegiatan-kegiatan penghimpunan dana serta mencari nasabah baru.

"Jadi mereka harus menghentikan kegiatan usaha ini, karena kegiatan usaha ini berpotensi melanggar hukum," tuturnya.

Ingin tahu lebih detail bagaimana 6 perusahaan ini beroperasi menarik dana dari masyarakat? Lihat di berita ini. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads