Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing menuturkan, keenam perusahaan tersebut telah dipanggil untuk dapat membuat surat pernyataan tidak melakukan kegiatan serupa.
Namun demikan, dari 6 perusahaan tersebut baru setengahnya yang telah memenuhi panggilan dan telah membuat surat pernyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam mengatakan, pihaknya tidak mempermasalah tiga perusahaan yang tidak memenuhi panggilan tersebut. Yang terpenting, kata Tongam, pihaknya telah menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut ilegal dan menyalahi aturan.
"Kami panggil lagi mereka tidak datang dan kami analisis mereka tidak legal. Tidak masalah sebenarnya mereka tidak datang, tapi kami sudah nyatakan kalau ini ilegal," kata dia
Lebih lanjut Tongam mengatakan, ke-enam perusahaan tersebut sudah boleh beroperasi kembali, dan melakukan kegiatan-kegiatan penghimpunan dana serta mencari nasabah baru.
"Jadi mereka harus menghentikan kegiatan usaha ini, karena kegiatan usaha ini berpotensi melanggar hukum," tuturnya.
Ingin tahu lebih detail bagaimana 6 perusahaan ini beroperasi menarik dana dari masyarakat? Lihat di berita ini. (ang/ang)











































