Investasi Bodong Kok Untungnya Gede? Ini Penjelasannya

Investasi Bodong Kok Untungnya Gede? Ini Penjelasannya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2017 15:00 WIB
Investasi Bodong Kok Untungnya Gede? Ini Penjelasannya
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah membekukan kegiatan dari 6 perusahaan penghimpun dana secara ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sebab, ke-6 perusahaan ini memberikan iming-iming keuntungan bunga yang sangat tinggi, hingga 30% setiap bulannya.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, menjelaskan sistem yang digunakan oleh ke-6 perusahaan tersebut adalah memberikan keuntungan kepada nasabahnya dengan cara gali lubang tutup lubang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini kan prinsip mereka ini adalah prinsip skema gali lubang-tutup lubang, orang-orang yang pertama masuk itu dibayar berdasarkan peserta baru. Jadi seakan-akan peserta itu dibayar dengan suku bunga yang tinggi, padahal itu uangnya adalah dari peserta-peserta baru. Ini yang menjadi mesin perusahaan mereka," kata Tongam kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (12/1/2016).

Dari kegiatan tersebut, Tongam menyebut, Perusahaan ilegal itu telah menghimpun hingga Rp 5 miliar dari dana nasabah.

"Penyelidikan kami, penghimpunan dana ini memang kelihatannya sampai dengan Rp 5 miliar. Walaupun begitu, ini sesuatu yang harus kita hentikan sebelum nasabah-nasabah lain masuk menjadi peserta," kata dia.

Setelah dihentikan oleh OJK dan Satgas Waspada, maka kegiatan perputaran uang nasabah tersebut otomatis berhenti. Sehingga, nasabah dari para perusahaan ilegal tersebut sudah tidak mendapatkan dana setiap bulannya.

"Pada saat kami hentikan, di sini terjadi guncangan, bahwa memang peserta baru tidak ada lagi dan kemudian bonus-bonus dan suku bunga itu otomatis terhenti. Karena tidak ada kegiatan usaha dari kegiatan ini yang memang dilakukan sesuai dengan kegiatan yang real. Jadi tidak ada investasi, tidak ada kegiatan perdagangan yang bisa menghasilkan profit," kata dia.

Tongam pun menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut harus mengganti dana para nasabah yang telah mengikuti kegiatan dari penghimpunan dana.

"Jadi semua dana nasabah menjadi tanggung jawab pengurus perusahaan itu sebagai penerima dana. Tidak ada satu lembaga mana pun yang menjamin dana-dana ini. Karena dana-dana ini adalah dana yang tidak legal, tidak mempunyai izin badan usaha," tutupnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads