10 bank yang dilikuidasi LPS tersebar di beberapa daerah di Indonesia, antara lain Jawa Timur 3 bank, Sumatera Barat 2 bank, Jawa Barat 2 bank, Yogyakarta 1 bank, Sulawesi Selatan 1 bank, dan Sulawesi Tenggara 1 bank.
"LPS telah melikuidasi sebanyak 10 bank yang terdiri dari 8 BPR dan 2 BPRS," jelas Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D. Purba saat jumpa pers di Kantor LPS Equity Tower SCBD, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, LPS sudah melakukan likuidasi terhadap 76 bank, antara lain 1 bank umum, 70 BPR, dan 5 BPRS. Dari 76 bank yang dilikuidasi tersebut, yang sudah selesai proses likuidasinya sebanyak 63 bank.
"Kalau dilihat akumulasi sampai 2016, akumulasinya bank dilikuidasi LPS 76. Dari 76 yang sudah dilikuidasi, 63 sudah selesai sehingga yang dalam proses 13," tutur Purba.
Purba menambahkan, lama waktu LPS untuk melakukan likuidasi bank saat ini mencapai rata-rata 28 bulan. Angka ini jauh lebih cepat dari amanat undang-undang selama 46 bulan.
"Kinerja tahun 2010 rata-rata waktu 46 bulan mendekati 4 tahun. Kemudian turun menjadi 31 bulan dan 2016 mencapai 22 bulan. Rata-rata jangka waktu 28 bulan," ujar Purba.
LPS Bayar Klaim Rp 168,51 Miliar di 2016
Pada rentang waktu yang sama, LPS telah membayarkan klaim kepada nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp 168,51 miliar. Pembayaran klaim tersebut dibayarkan kepada 36.513 rekening.
Dengan demikian, semenjak LPS beroperasi tahun 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp 1,176 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 152.883.
Selama pembayaran klaim pada tahun 2016, terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening terkait dengan kredit macet.
"Hanya ada 16 rekening tidak layak bayar karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS," tutur Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam kesempatan yang sama (mkj/mkj)











































