Keterbukaan informasi perbankan terhadap otoritas pajak ini diharapkan berlaku di 2018.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, mengatakan keterbukaan informasi perbankan terhadap otoritas pajak ini juga sudah disepakati oleh banyak negara di dunia. Indonesia seharusnya menjalankan hal yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson menambahkan, keterbukaan infomasi perbankan bagi otoritas pajak merupakan komitmen pemerintah sebagai negara anggota G20. Komitmen ini perlu dijalankan paling lambat di 2018.
"Kita punya komitmen di OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) mengenai keterbukaan ini anggota G20. Komitmen harus dijabarkan sebelum 2018, kalau pemerintah commit sesuaikan aturan yang selama ini belum didukung," jelas Nelson. (mkj/mkj)











































