OJK Beri Jalan Ditjen Pajak Bisa Akses Langsung Data Bank

OJK Beri Jalan Ditjen Pajak Bisa Akses Langsung Data Bank

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 13 Jan 2017 15:11 WIB
OJK Beri Jalan Ditjen Pajak Bisa Akses Langsung Data Bank
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk bisa mengakses data para nasabah di bank. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor pajak.

Keterbukaan informasi perbankan terhadap otoritas pajak ini diharapkan berlaku di 2018.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, mengatakan keterbukaan informasi perbankan terhadap otoritas pajak ini juga sudah disepakati oleh banyak negara di dunia. Indonesia seharusnya menjalankan hal yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ikut di peraturan global daripada kita terkucilkan sendiri. Kita jelas lihat mana yang paling menguntungkan," kata Nelson di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2017).

Nelson menambahkan, keterbukaan infomasi perbankan bagi otoritas pajak merupakan komitmen pemerintah sebagai negara anggota G20. Komitmen ini perlu dijalankan paling lambat di 2018.

"Kita punya komitmen di OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) mengenai keterbukaan ini anggota G20. Komitmen harus dijabarkan sebelum 2018, kalau pemerintah commit sesuaikan aturan yang selama ini belum didukung," jelas Nelson. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads