Selain komentar positif, tanggapan negatif juga banyak dilontarkan terkait desain baru tersebut. Salah satunya ialah tudingan adanya simbol terlarang palu arit di lembaran rupiah.
Perum Peruri selaku pihak yang mencetak uang menegaskan bahwa tidak ada logo atau simbol palu arit dalam lembaran rupiah desain baru, yang ada hanyalah logo dari Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menjelaskan, Peruri selalu berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melakukan pencetakan uang rupiah selama ini. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016.
"Landasannya jelas, petunjuknya jelas dan tingkat security juga sangat tinggi. Soal materi yang akan dilaporkan, Bank Indonesia sudah memberikan penjelasan dengan sangat komprehensif. Intinya kami patuh kepada hukum," tuturnya.
Sebelumnya Gubernur BI, Agus Martowardojo, menjelaskan gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit merupakan logo BI yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
Gambar tersebut merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah. Unsur pengaman dalam uang rupiah bertujuan agar masyarakat mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan. Pencetakan pun dilakukan dengan teknik khusus, sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.
Rectoverso umum digunakan sebagai salah satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus. Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang rupiah sejak tahun 2000. .
(mkj/mkj)











































