Bantah Simbol Palu Arit, Peruri: Rupiah Dicetak Sesuai UU

Bantah Simbol Palu Arit, Peruri: Rupiah Dicetak Sesuai UU

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 13 Jan 2017 16:50 WIB
Foto: Dok.BI
Jakarta - Bank Indonesia telah meluncurkan rupiah dengan desain baru pada akhir tahun 2016 lalu, dengan berbagai pecahan.

Banyak gosip atau isu miring terkait dengan rupiah dengan desain baru itu, mulai dari tuduhan mirip mata uang china hingga tudingan adanya simbol palu arit pada lembar rupiah baru.

Melihat banyaknya gosip miring yang beredar, Head of Corporate Secretary Peruri, Eddy Kurnia, menjelaskan dalam mencetak uang, pihaknya telah mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam melakukan pencetakan uang telah tertera dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016.

"Landasannya jelas (UU Mata Uang), petunjuknya jelas dan tingkat security juga sangat tinggi," ungkap Eddy kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Lebih lanjut, Eddy menegaskan, bahwa tidak ada logo ataupun simbol palu arit seperti yang banyak di tuduhkan dalam lembaran rupiah baru. Yang ada hanyalah logo dari Bank Indonesia.

"Tidak ada logo (palu arit) itu, adanya logo Bank Indonesia. Silahkan diteliti dengan cermat dan hati-hati," tegas Eddy. (mkj/mkj)

Hide Ads