Demikianlah diungkapkan Wapres Jusuf Kalla (JK) saat pertemuan tahunan industri jasa keuangan di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
"Masa lalu bagian pembelajaran kita semua. Hampir 20 tahun lalu krisis keuangan dahsyat merusak seluruh sendi kehidupan bangsa. Perbankan tidak diurus dengan baik menyebabkan kerusakan sendi bangsa. Hal itu masih berakibat sampai sekarang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan berlakunya Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), maka pemerintah tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema bail out terhadap perbankan yang terancam bangkrut.
"Sekarang tidak ada lagi. Semua sekeluarga sukarela buat kehidupan lebih baik. Tidak ada lagi melimpahkan ke negara. Artinya, kita harus memperlihatkan kemandirian perbankan bahwa OJK bantu, OJK fasilitasi tapi tidak dalam tanggung jawab negara, pemegang saham yang bertanggungjawab," terangnya.
Indonesia, kata JK cukup belajar atas pengalaman yang dialami sepanjang sejarah. Kondisi terparah memang dialami ketika krisis moneter 1998. JK mengharapkan berbagai tantangan ke depan tidak membuat Indonesia harus kembali mengalami krisis.
"Kelemahan di tempat lain Eropa, AS, China juga akibat kelemahan kita semua. Kita tidak bisa terhindar dengan pengaruh itu. Bisa kena virus tapi kekuatan badan kekuatan jiwa hindari itu. Kalau punya daya tangkal terhindar virus," papar JK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil peran dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Tahun ini akan diterbitkan beberapa peraturan terkait, khususnya ketentuan mengenai rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik.
"Ketentuan ini akan memperjelas konsep bail-in yang selaras dengan praktek di Indonesia serta implikasinya terhadap penyusunan mekanisme resolusi perbankan lainnya, termasuk Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Melengkapi pengaturan ini, juga akan diterbitkan peraturan penyempurnaan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan pendirian bank perantara (bridge bank)," kata Ketua DK OJK Muliaman D Hadad pada kesempatan yang sama.
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, maka perlu pula disiapkan ketentuan yang mendorong agar bisnis industri keuangan nonbank dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. Untuk ini, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Perasuransian, tahun ini juga akan diterbitkan peraturan turunan dari UU tersebut berupa ketentuan asuransi usaha bersama, penjaminan terhadap pemegang polis, dan kepemilikan asing.
"Kami juga akan meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri, optimalisasi investasi domestik terhadap kepemilikan saham di sektor IKNB, penambahan manfaat lain program pensiun, implementasi tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan, serta mendorong pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (PPKD) pada tingkat kabupaten/kota," pungkasnya. (mkj/ang)











































