Dianggap Perusahaan Ilegal oleh OJK, Ini Tanggapan Mi1 Global

Dianggap Perusahaan Ilegal oleh OJK, Ini Tanggapan Mi1 Global

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 14 Jan 2017 17:12 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.

Salah satu perusahaan tersebut ialah PT Mi1 Global Indonesia yang memiliki kegiatan usaha di bidang isi ulang pulsa internasional yang dipasarkan secara online ke beberapa negara di Asia.

Setelah resmi diumumkan sebagai perusahaan yang ilegal dan dilarang beroperasi oleh OJK, PT Mi1 memberikan klarifikasi terkait dengan masalah tersebut. PT Mi1 menyatakan, pihaknya hanyalah melakukan kegiatan transaksi jual-beli pulsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hanya melakukan transaksi jual beli pulsa secara partai atau gelondongan dan pengembalian setiap 10 harinya bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan pulsa telepon dan token listrik," ungkap PT Mi1 dalam keterangannya seperti dikutip detikFinance, Sabtu (14/1/2017).

PT Mi1 menyatakan, kegiatan yang mereka lakukan murni kergiatan perdagangan seperti pada umumnya, dan bukan jenis arisan ataupun investasi penghimpunan dana.

Demikian yang diungkapkan Strategic Partner dan konsultan Mi1 Indonesia yang juga Managing Director, Robert Riovanni

Robert juga mengatakan, pihaknya memang memiliki kekurangan dan kesalahan dalam hal penyampaian di lapangannya juga marketing
communication pada saat acara seminar maupun tayangan-tayangan tutorialnya di internet.

Hal itulah yang membuat salah kaprah di mata masyarakat dan bisa terindikasi negatif dalam modus operandinya.

Sementara itu, hal yang sama juga ditegaskan oleh komisaris utama Mi1 Global, Yunus Yosfiah telah datang ke kantor pusat OJK menemui Ketua Dewan Komisioner OJK Mulyaman Hadad.

"Saya menjelaskan secara rinci perihal aktifitas bisnis seluruh anggota Mi1 di Indonesia adalah murni dagang biasa, karena sekembalinya dari Kuala Lumpur, saya melihat jenis wirausaha digital ini bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Jadi, mengapa tidak kita kembangkan saja secara masif di seluruh kota?" kata dia dalam keterangannya.

Dirinya juga mengatakan, pihak OJK sendiri telah memberikan pernyataan, jika Mi1 bukanlah perusahaan ilegal. Walau memang, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disempurnakan dan sejak pertemuan awal.

Lalu pada tanggal 19 Desember 2016, saat pertemuan kedua dengan OJK, Mi1 Global Indonesia, sudah melakukan upaya untuk membenahi kegiatan di lapangannya serta meniadakan beberapa aktifitas yang dianggap tidak perlu. Hal ini sesuai dengan permintaan & perintah dari OJK. (ang/ang)

Hide Ads