Pansel ini berjumlah 9 orang, yang keanggotannya terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan. Pansel diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga merangkap sebagai anggota dan mewakili pemerintah.
Anggota dari unsur pemerintah adalah Menko Perekonomian, Darmin Nasution, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto. Kemudian Gubernur BI Agus Martowardojo dan Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia Seleksi ini mempunyai tugas utama untuk memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner, yang kemudian akan disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik.
"Panitia Seleksi telah mulai bekerja sejak diberlakukannya Keputusan Presiden dan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal. (hns/hns)