Sri Mulyani Pimpin Pansel Calon Dewan Komisioner OJK

Sri Mulyani Pimpin Pansel Calon Dewan Komisioner OJK

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 16 Jan 2017 18:21 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru, periode 2017-2022. Presiden Jokowi telah menetapkan pada tanggal 10 Januari 2017 lalu melalui Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022.

Pansel ini berjumlah 9 orang, yang keanggotannya terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan. Pansel diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang juga merangkap sebagai anggota dan mewakili pemerintah.

Anggota dari unsur pemerintah adalah Menko Perekonomian, Darmin Nasution, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto. Kemudian Gubernur BI Agus Martowardojo dan Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony Prasetiantono mewakili masyarakat akademisi, Gunarni Soeworo mewakili masyarakat industri perbankan, Margaret Mutiara Tang mewakili masyarakat pasar modal dan Ariyanti Suliyanto mewakili masyarakat industri keuangan non bank.

Panitia Seleksi ini mempunyai tugas utama untuk memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner, yang kemudian akan disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik.

"Panitia Seleksi telah mulai bekerja sejak diberlakukannya Keputusan Presiden dan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads