Mau Daftar Calon Dewan Komisioner OJK? Begini Caranya

Mau Daftar Calon Dewan Komisioner OJK? Begini Caranya

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 16 Jan 2017 19:07 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Pansel ini dipimpin oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang mewakili pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan, terhitung mulai Selasa, 17 Januari 2017, pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dibuka secara online. Pendaftaran bisa diakses lewat situs www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi 7 (tujuh) jabatan anggota Dewan Komisioner selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendaftaran dilakukan secara online pada laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 17 Januari 2017. Pendaftaran ditutup tanggal 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner sendiri akan terdiri 4 tahap. Pertama, pengecekan administrasi dan penilaian makalah. Kedua, rekam jejak dan masukan masyarakat. Ketiga, penilaian dan tes kesehatan. Keempat, afirmasi/wawancara.

Setelah tahapan itu, Pansel akan memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan ke Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama ke DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Setelah melalui proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggai 21 Juli 2017.

"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik indonesia untuk turut serta mengambii bagian dalam mewujudkan tujuan OJk dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022," tutur Sri Mulyani.

Adapun syarat utntuk menjadi anggota Dewan Komisioner OJK sebagai berikut :

1. Warga Negara lndonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, dan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads