Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perum Peruri Prasetio dalam acara Media Visit Pabrik Pencetakan Uang di Karawang Timur, Rabu (18/1/2017).
Penegasan tersebut sekaligus menjawab mengenai gosip atau informasi miring mengenai pencetakan uang NKRI dilakukan oleh negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aturan tersebut, terdapat aturanan turunan yakni PP Nomor 32 Tahun 2006, yang menegaskan bahwa Perum Peruri merupakan perusahaan BUMN yang diamanahkan untuk mencetak uang NKRI.
"Berdasarkan landasan PP itu ditegaskan kembali bahwa Peruri ini adalah memiliki tugas mencetak uang BI," kata Prasetio.
Ada UU Nomor 7 2011 dan PP Nomor 32 tahun 2006, bahwa BI mencetak uang di BUMN. Seperti diketahui, Indonesia punya 120-an BUMN, tapi yang memiliki kompetensi dan spesialisasi pencetakan uang hanyalah Perum Peruri.
Disamping itu, berdasarkan landasan PP itu ditegaskan kembali bahwa Peruri ini adalah memiliki tugas mencetak uang BI.
Menurut Prasetio, tidak ada perusahaan selain Perum Peruri yang melakukan pencetakan uang NKRI. "Tidak ada perusahaan manapun di Indonesia yang mampu mencetak uang NKRI, kecuali Peruri," tambahnya. (ang/ang)