Dengan diterbitkannya panduan ini, diharapkan bank dapat memenuhi kebutuhan nasabah yang mulai beralih menggunakan teknologi digital saat melakukan transaksi.
OJK menetapkan, bagi bank yang ingin membuka kantor cabang digital minimal harus memiliki modal Rp 1 triliun, atau setara dengan bank kategori BUKU II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi bank yang ingin membuka kantor cabang digital, OJK menetapkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah pembukaan kantor cabang digital harus ada di dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Bank juga harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman akan perbankan digital.
"Perbankan harus mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch dalam Rencana Bisnis Bank (RBB)," tutur Mulya.
Tidak hanya itu, kesiapan infrastruktur perbankan untuk membuka kantor cabang digital juga harus memadai. Sehingga pelayanan perbankan lewat kantor cabang digital bisa cepat dan aman.
"Pengamanan fisik, keamanan infrstruktur, sarana dan prasarana digital branch tentunya harus ada CCTV supaya bisa dimonitor terus," kata Mulya. (wdl/wdl)