Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum. Diterbitkannya panduan ini sesuai dengan tren perkembangan teknologi perbankan digital ke depan.
Calon nasabah bisa membuka rekening bank lewat kantor cabang digital dengan konsep self service. Syarat utama bagi nasabah yang ingin membuka rekening lewat kantor cabang digital adalah membawa KTP elektronik (e-KTP), karena lewat instrumen ini data pribadi calon nasabah tersimpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, untuk menjamin keamanan data calon nasabah, bank juga merekam data biometrik berupa sidik jari hingga scan retina mata. Data biometrik tersebut kemudian menjadi rekam jejak bank mengenai data pribadi calon nasabah.
"Ke depan teknologi sekarang akan dijadikan alat validasi transaksi adalah biometrik dengan data finger print, retina, hingga suara," jelas Deputi Komisioner Pengawasan Tereintegrasi OJK, Agus Edy Siregar, dalam kesempatan yang sama.
Setelah itu, calon nasabah kemudian memanfaatkan teknologi video chat untuk berbincang dengan petugas bank. Tatap muka ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam calon nasabah oleh petugas bank.
"Proses tatap muka dengan calon nasabah melalui video chat bisa dilakukan," kata Mulya.
Terakhir, proses persetujuan atau penolakan pembukaan rekening akan dilakukan oleh pejabat bank. (wdl/wdl)