Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Tereintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Edy Siregar, pemanfaatan teknologi dalam layanan perbankan sudah menjadi keharusan. Nasabah saat ini menginginkan transaksi perbankan yang cepat dan mudah lewat gadget.
Apabila bank tidak bisa memberikan fasilitas ini, maka ke depan bank tersebut akan ditinggal oleh nasabahnya. Bahkan, bank terpaksa harus konsolidasi dengan cara bergabung dengan bank lain karena bisnisnya tak optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, saat ini OJK juga tengah mendorong bank untuk membuka kantor cabang digital dengan menerbitkan panduan penyelenggaraan kantor digital. Pembukaan kantor cabang digital dapat dilakukan oleh bank yang memiliki modal minimal Rp 1 triliun atau bank BUKU II ke atas.
Dengan demikian, panduan ini juga diharapkan mendongkrak bank untuk meningkatkan modal mereka dari BUKU I ke BUKU II, baik dengan suntikan modal atau bergabung dengan bank lain.
"Harapan itu mudah-mudahan terjadi, sehingga kalau enggak mampu beralih ke situ maka bergabung lah, mergerlah untuk bisa jadi BUKU II," tutur Mulya. (wdl/wdl)