PT Mi One Global Indonesia beralamat di Gedung Wisma Mitra Sunter, Tower B. Lt.7 Ruang 701, Jalan Yos Sudarso Kav. 89, Boulevard Mitra Sunter, Jakarta Utara. Mi One Global menawarkan bisnis berupa top up pulsa internasional yang dipasarkan secara online ke beberapa negara di Asia.
"Kegiatannya dihentikan dulu, kemudian dia melengkapi (izin) itu. Artinya ada saat kita ketemu ada kewajiban yang harus dia lakukan terkait usaha. Hak kami meminta kewajiban dia," tutur Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C OJK Hendrikus Ivo dalam jumpa pers di Kantor OJK Gedung Radius Prawiro Kompleks BI, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivo menambahkan, pasca dihentikan operasinya oleh OJK beberapa waktu lalu, Komisaris Utama Mi One Global yang merupakan tokoh masyarakat sempat menemui Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad. Pihaknya meminta perusahaannya agar bisa beroperasi lagi. Namun, OJK meminta agar perusahaan tersebut melengkapi izinnya terlebih dahulu.
"Salah satu Komisaris Utama adalah tokoh masyarakat itu datang menemui Ketua OJK Muliaman. Kami katakan bahwa ini harus dilengkapi izinnya. Kami tidak pernah menyatakan ini legal," tutur Ivo.
OJK juga akan memanggil kembali perwakilan dari Mi One Global untuk melengkapi izin usahanya. "Apabila akhir bulan tidak ada follow up, kami akan panggil balik karena ini harus ada ujungnya," tutup Ivo. (mkj/mkj)