Namun demikian, menurut Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono, indeks pengguna (inklusi) produk dan jasa keuangan syariah rupanya lebih tinggi ketimbang indeks pemahamannya. Dengan kata lain, pengguna produk dan jasa syariah lebih banyak dibandingkan jumlah orang yang memahaminya.
"8 dari 100 orang yang sudah paham dan terampil menggunakan produk keuangan syariah. Sementara inklusinya atau yang sudah pakai layanannya itu 11 dari 100 penduduk," jelas Kusumaningtuti di Restoran Seribu Rasa, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini menarik, di Aceh paling top inklusinya yakni 41,45%, tapi literasinya 22,09% atau hampir dua kali lipatnya. Ini perlu dibuat kajian lebih mendalam," ujar Kusumaningtuti.
Daerah lainnya seperti Bangka Belitung tingkat pemahaman produk dan jasa keuangan syariah baru 5,45% namun penggunanya 17,45%, Lampung pemahamannya 6,55% dan penggunaan 18,18%, DKI Jakarta pemahaman 16,36% dan penggunaan 17,55%, Jawa Barat pemahaman 21,56% dan penggunaan 7,79%, serta daerah Indonesia Timur seperti Maluku Utara pemahaman 12,73% dan penggunaan 12,73%, Papua pemahaman 1,09% dan penggunaan 5,82%.
"Tapi seperti di Jawa Timur orang yang paham (produk dan jasa) syariah lebih banyak dibandingkan yang pakai syariah," ucap Kusumaningtuti.
Dari data OJK, tingkat literasi produk dan jasa keuangan syariah yakni 29,35% dan tingkat inklusinya 12,21%. Daerah lain dengan jumlah orang yang paham lebih tinggi ketimbang pengguna produk syariah yakni Jambi literasi 12,73% dan inklusi 7,27% serta Sumatera Barat dengan literasi 11,64% dan inklusinya 7,27%. (dna/dna)











































