Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, pembentukan masih akan dibicarakan kembali dengan Kementerian Agama dan Bank Indonesia.
Dari segi aturan, Muliaman mengaku, sampai saat ini sudah ada. Hanya saja, tinggal ditindak lanjuti pengkajiannya untuk bisa dikelola oleh orang-orang yang profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga wakaf yang akan dibentuk, kata Muliaman akan berbentuk modal ventura.
"Itu kan dana wakaf. Wakaf itu kan diberikan, sudah, dan orang tidak berharap uang kembali atau return. Artinya nanti kan dikelola untuk ditanam istilahnya untuk dikasih partisipasi atau penyertaan modal dan tidak ada bunga," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim menilai, pembentukan wakaf harus dilakukan secara hati-hati. Meskipun bertujuan meningkatkan level perekonomian bagi masyarakat.
"Memang ada gagasan untuk bagaimana agar upaya penguatan ekonomi umat itu perlu ada usaha untuk semacam modal ventura, yang menghimpun dana-dana wakaf yang lalu kemudian dimanfaatkan untuk usaha mikro, usaha kecil di kalangan umat di mana ormas-ormas islam itu dilibatkan dalam pelaksanaan ini," kata Lukman.
Kehati-hatian yang dimaksud karena masih adanya pandangan yang beragam dan juga melibatkan ormas dalam pengelolaannya.
"Intinya adalah perlu dijaga kehati-hatian jangan sampai lembaga keuangan seperti ini itu mengalami resiko mengalami kerugian, lalu kemudian nanti akan ya membawa citra buruk lah bagi ormas, bagi umat, jadi perlu ada kehati-hatian," tandasnya. (dna/dna)











































