Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fungsi dan tugas Ombudsman Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, perlu lebih disinergikan untuk menjamin bahwa masyarakat atau konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik oleh OJK sebagai regulator industri jasa keuangan," katanya Muliaman dalam sambutannya.
Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai menambahkan, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik, penting rasanya menjalin kerja sama dengan OJK.
"Mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan seluruh kementerian, seluruh lembaga negara. Termasuk BUMN dan BUMD apabila sumber pendanaannya sebagian atau seluruhnya dari APBN atau APBD," tutur Amzulian.
Dalam meningkatkan peran perlindungan konsumen keuangan, OJK telah melakukan berbagai inisiatif strategis, di antaranya:
a. Edukasi keuangan yang masif dan berkesinambungan ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh daerah di tanah air.
b. Menyediakan Layanan Konsumen OJK terintegrasi atau Financial Customer Care (FCC OJK) yang menyediakan saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang produk dan layanan keuangan dan sekaligus menyampaikan pengaduan masyarakat yang traceable dan trackable.
Sejak tahun 2013 sampai dengan 20 Januari 2017, Layanan Konsumen OJK telah menerima layanan sebanyak 76.850, dengan rincian layanan pertanyaan 52.992, layanan informasi 20.002 dan pengaduan 3.856. (ang/ang)











































