Menurut Direktur Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN), Rokhmad Sunanto MM, harga narkotika yang dijual di Indonesia sangat jauh berbeda dengan di negara pemasoknya, bahkan di negara-negara tetangga.
Di negara pemasoknya, harga narkotika per kilogram dijual dengan harga Rp 100 juta. Sedangkan di Indonesia, harganya bisa mencapai Rp 2 miliar/kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya usaha dengan untung sedemikian besarnya tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih lanjut bagi negara, lantaran kerap terjadinya tindakan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika tersebut, dengan modus melakukan penukaran uang di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau biasa dikenal dengan money changer.
Rokhmad berujar, sejauh ini pihaknya telah menangani beberapa kasus KUPVA. Misalnya kasus Pony Chandra yang menggunakan 15 perusahan untuk kedok transaksi ke luar negeri. Dia melakukan transaksi keuangan hasil kejahatan narkotika ke bandar di 11 negara. Antara lain ke Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Singapura, AS, Jepang, Malaysia, Korsel, Inggris, Filipina, Thailand.
"Saat ini ada 3 KUPVA yang non berizin yang diduga terdapat tindakan pencucian uang. Itu sudah kami informasikan ke BI, dan satu sudah ditutup di Medan, satu di Batam. Ini kompleks, dia berkomunikasi dengan KUPVA non izin, menggunakan rekening pribadi, memasukan dokumen, jadi bisa kena pidana baru," tukasnya. (ang/ang)










































