612 Money Changer Tak Berizin, BI: Akan Kami Tutup

612 Money Changer Tak Berizin, BI: Akan Kami Tutup

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 30 Jan 2017 19:19 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat setidaknya masih ada 612 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau biasa dikenal dengan money changer yang tidak punya izin. Jabodetabek, Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur dan Kediri menjadi lima wilayah terbesar yang memiliki KUPVA tak berizin.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V. Panggabean mengatakan, 612 KUPVA tersebut wajib melakukan pendaftaran ke BI hingga batas waktu 7 April 2017. Jika tidak, maka usaha dari money changer tersebut akan ditutup.

"Apabila masih terdapat KUPVA Bukan Bank yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha," katanya saat ditemui dalam jumpa pers di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eni mengatakan, setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban KUPVA Bukan Bank yang tak berizin tersebut.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah pemanfaatan KUPVA Bukan Bank untuk pencucian uang transaksi narkotika, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

"Jadi kami meluruskan, yang tidak berizin harus jadi berizin. Karena kejahatan tadi kebanyakan dari yang tidak berizin, sekitar 90% lah," ungkap Eni.

"Tapi ke depan, kalau yang tidak berizin ini dibiarkan bisa bermasalah. Ada laporan tiap bulan, kami bisa lihat secara online datanya. Itu yang sebabkan mereka itu kami seleksi dan tertib," pungkasnya.

JAda 1.064 Money Changer Berizin, Paling Banyak di Jakarta

Jumlah money changer yang memiliki izin hingga saat ini ada 1.064 KUPVA. Jumlah ini meningkat dari tahun 2015 sebanyak 994 KUPVA.

Adapun 1.064 KUPVA tersebut paling banyak terdapat di daerah Jabodetabek sebesar 38%, Kepulauan Riau 14%, Bali 13%, Serang 6%, Sumatera Utara 5%, dan 24% sisanya tersebar di provinsi lainnya.

"Ada 1.064 KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin sampai saat ini, dan 612 KUPVA Bukan Bank yang tidak berizin. Dari jumlah yang berizin itu, terbanyak ada di Jabodetabek 38%," ujar Eni.

Berdasarkan data BI, jumlah transaksi penyelenggara KUPVA Bukan Bank terus meningkat sejak 2013 hingga 2016. Di tahun 2013, total transaksi KUPVA Bukan Bank mencapai Rp 190,158 miliar atau naik 30% dari tahun sebelumnya.

Tahun 2014 naik 8% menjadi Rp 205,123 miliar. Selanjutnya tahun 2015 total transaksi mencapai Rp 253,056 miliar atau naik 23%. Dan di 2016 transaksi KUPVA Bukan Bank mencapai Rp 257,479 miliar atau naik 2%.

Seperti diketahui, KUPVA Bukan Bank atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pesawat.

KUPVA Bukan Bank merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan Bank-Indonesia mengenai KUPVA Bukan Bank, salah satu kewajiban KUPVA Bukan Bank adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA Bukan Bank, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.

Pengaturan perizinan bagi KUPVA Bukan Bank menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA Bukan Bank untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya. (ang/ang)

Hide Ads