Ekonom LPS, Dody Arifianto menerangkan, positifnya kinerja perbankan pelat merah tersebut tak lepas dari strategi bisnis yang diterapkan. Salah satunya, adalah penerapan pencadangan. Pencadangan yang dilakukan perbankan merupakan usaha yang positif demi menjaga kredit, sehingga tidak mengganggu kinerja perbankan.
"Bagus, pencadangan yang dilakukan bank itu bertujuan positif. Hubungan bank dan debitur harus turut dijaga, jadi tidak bisa main diputus saja, khususnya nasabah yang besar," jelas Dody, Kamis (2/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa pencadangan, saat terjadi kredit bermasalah, bank yang bersangkutan akan kesulitan likuiditas karena tak bisa menyalurkan kredit lain ke sektor produktif. Dengan adanya dana pencadangan, bisnis penyaluran kredit bisa tetap berjalan meskipun terjadi kredit bermasalah.
Pencadangan ini menjadi penting, sebab, pelaku pasar (investor) selalu memantau kinerja perbankan.
"Kalau perbankan di Indonesia tebal-tebal (pencadangan), makanya di situ memang konservatif. Hampir semua bank memiliki pencadangan. Mejadi penting ketika tingkat NPL sudah bersih tidak terlalu tinggi, maka akan membuat laju pertumbuhan kredit meningkat," papar Dody.
Pencadangan yang dilakukan oleh bank sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator. Namun, perbankan juga melakukan pencadangan agar alur kredit tidak menjadi masalah bagi kinerja keuangan. Sehingga kinerja bisnis di tahun depan tidak terganggu.
Sebut saja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang melakukan pencadangan dengan tingkat coverage ratio 146%.
Hal serupa dicatatkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang laba operasional-nya tahun lalu tumbuh baik dengan rasio kredit bermasalah alias NPL yang terkendali. Bank Mandiri melakukan pencadangan dengan rasio pencadangan di angka 125% sampai 126%. (dna/dna)











































