Sri Mulyani menjelaskan Pansel menyaring nama-nama calon untuk duduk di Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Penyaringan itu dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Ada tahap administrasi, pencermatan riwayat hidup, hingga pencermatan kompetensi para calon.
Ada pula tahap tes kesehatan, tes psikologi, dan wawancara. Akhirnya, nama yang berhasil melalui tahapan itu akan diserahkan ke Presiden Jokowi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansel pemilihan Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017-2022 yang dipimpin Sri terdiri dari sembilan orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan. Sudah ada 834 orang yang mendaftar menjadi anggota Dewan Komisioner OJK, namun baru 174 yang sudah lengkap laporannya.
Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal.
(dnu/mkj)











































