Terdapat dua orang politisi dalam daftar nama tersebut. Adalah Melchias Markus Mekeng dari Partai Golkar dan Andreas Eddy Susetyo dari Partai PDI Perjuangan. Keduanya merupakan bagian dari Komisi XI DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa hal itu tidak dilarang oleh undang-undang. Namun kedua anggota DPR tersebut harus benar-benar paham mengenai conflict of interest sehingga tidak bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menambahkan, Undang-undang (UU) telah mengatur fungsi dan kewenangan OJK dengan sangat jelas. Seharusnya para calon sudah paham.
"Kriteria apa yang kita cari, tentu saja dalam UU OJK sudah sangat jelas menyebutkan apa fungsi dari OJK. Namun itu bukan suatu konsep yang abstrak," ungkapnya.
OJK sebagai regulator di bidang industri keuangan sangat penting diisi oleh orang-orang yang berintegritas tinggi. Para petinggi OJK juga harus berkomitmen untuk tidak mengkompromikan nilai-nilai conflict of interest seperti korupsi dan kolusi.
"Yang sangat penting ini menyangkut uang begitu banyak. Korupsi dan kolusi adalah sesuatu yang betul-betul kita tekankan. Karena ini taruhannya seluruh industri keuangan yang reputasinya sangat ditentukan oleh Dewan Komisioner OJK itu sendiri," ujar Sri Mulyani. (mkj/mkj)











































