Seleksi Awal, Sri Mulyani Cek Setoran Pajak Calon Bos OJK

Seleksi Awal, Sri Mulyani Cek Setoran Pajak Calon Bos OJK

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 08 Feb 2017 19:02 WIB
Seleksi Awal, Sri Mulyani Cek Setoran Pajak Calon Bos OJK
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Sejak dibukanya pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017 - 2022 pada 18 Januari lalu, telah ada sekitar 882 yang menyatakan berminat untuk mengikuti proses seleksi. Panitia Seleksi (Pansel) pun telah menyaring para peserta di tahap pertama hingga berjumlah 107 peserta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjabat Ketua Pansel mengatakan, ada berbagai proses penyaringan yang dilakukan oleh Pansel hingga mendapatkan 107 nama calon anggota dewan OJK.

Ada berbagai kemungkinan mengapa dari sekian banyak peserta yang mendaftar kemudian menyusut cukup besar. Salah satu faktornya ialah para pendaftar tidak menyelesaikan prosesnya dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari 882 yang otomatis drop jadi 174 (peserta), karena mereka tidak menutup atau tidak menyelesaikan proses pendaftarannya. Jadi apakah mereka tidak punya dokumen, atau mereka tidak berhasil menutup atau apapun alasannya. Jadi sebetulnya 882 yang menyatakan berminat dan sudah mulai proses aplikasi, yang betul-betul mengikuti adalah 174," terang Sri Mulyani dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Selanjutnya, Sri Mulyani menyatakan, pada proses seleksi tahap pertama yakni dari 174 menjadi 107 peserta dilihat dari aspek administrasi, seperti masalah ijazah hingga masalah perpajakan.

"Dari 174 (peserta) yang kita seleksi jadi 107 itu berdasarkan seleksi administrasi. Apakah itu dari sisi ijazah, pajaknya, bayar pajak, SPT, memiliki kompetensi di bidangnya. Jadi apakah memiliki kesesuaian di bidangnya, lalu yang memiliki laporan kesehatan yang terakhir, itu semua adalah kriteria yang menyaring 174 menjadi 107," jelas Sri Mulyani.

Di tahap selanjutnya, 107 peserta yang telah lolos tersebut kemudian bakal dinilai dan diseleksi berdasarkan dari masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah.

(mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads