Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menjabat Ketua Pansel mengatakan, ada berbagai proses penyaringan yang dilakukan oleh Pansel hingga mendapatkan 107 nama calon anggota dewan OJK.
Ada berbagai kemungkinan mengapa dari sekian banyak peserta yang mendaftar kemudian menyusut cukup besar. Salah satu faktornya ialah para pendaftar tidak menyelesaikan prosesnya dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Sri Mulyani menyatakan, pada proses seleksi tahap pertama yakni dari 174 menjadi 107 peserta dilihat dari aspek administrasi, seperti masalah ijazah hingga masalah perpajakan.
"Dari 174 (peserta) yang kita seleksi jadi 107 itu berdasarkan seleksi administrasi. Apakah itu dari sisi ijazah, pajaknya, bayar pajak, SPT, memiliki kompetensi di bidangnya. Jadi apakah memiliki kesesuaian di bidangnya, lalu yang memiliki laporan kesehatan yang terakhir, itu semua adalah kriteria yang menyaring 174 menjadi 107," jelas Sri Mulyani.
Di tahap selanjutnya, 107 peserta yang telah lolos tersebut kemudian bakal dinilai dan diseleksi berdasarkan dari masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
(mkj/mkj)











































