Giliran Sri Mulyani Cs Serahkan Nama Calon Bos OJK ke PPATK

Giliran Sri Mulyani Cs Serahkan Nama Calon Bos OJK ke PPATK

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2017 18:30 WIB
Giliran Sri Mulyani Cs Serahkan Nama Calon Bos OJK ke PPATK
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa 107 nama calon pimpinan OJK ke Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka yang hadir dalam penyerahan 107 nama calon pimpinan, antara lain Ketua Pansel Sri Mulyani, Anggota pansel Agus Martowardojo dan Darmin Nasution.

Penyerahan 107 nama calon pimpinan OJK ke PPATK kurang lebih berlangsung selama 30 menit hingga pukul 17.00 WIB.

"Kami dari pansel OJK 2017-2022 telah menyerahkan 107 kandidat nama dari calon dewan komisioner yang lulus seleksi pertama, yaitu seleksi kelengkapan administrasi," kata Sri Mulyani di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Mereka yang Lolos Uji Seleksi Dewan Komisioner OJK Tahap I

Penyerahan 107 nama calon pimpinan OJK ini merupakan bagian dari proses kedua setelah lolos seleksi administrasi. Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa penyerahan 107 nama calon pimpinan OJK merupakan langkah untuk mengecek rekam jejak khususnya dalam transaksi keuangan.

"Sekarang ke PPATK bagian dari proses kedua yaitu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat maupun dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab. Serta informasi untuk bisa menguji dan meneliti track record dari calon dewan komisioner OJK," ujar Sri Mulyani.

Dengan diserahkannya 107 nama ke PPATK, Sri Mulyani berharap pimpinan OJK ke depan memiliki rekam jejak yang bersih. Sehingga dalam memimpin OJK lima tahun ke depan dijalankan sesuai dengan amanat undang-undang.

"OJK instituai yang luar biasa penting kami harapkan calon-calon kandidat OJK mereka yang memiliki rekam jejak yang bersih, yang punya komitmen dan dedikasi tinggi untuk menjalankan tugas dewan komisioner secara bersih, secara kompeten, dan memenuhi amanat di undang-undang OJK," kata Sri Mulyani.

(mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads