Nilai Santunan Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja Naik Dua Kali Lipat

Nilai Santunan Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja Naik Dua Kali Lipat

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 13 Feb 2017 19:17 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Perusahaan asuransi, PT Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas pada tahun ini.

Hal ini ditandai setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Peningkatan besaran santunan sendiri dilakukan karena telah terjadi perubahan pada faktor kebutuhan hidup dan inflasi, antara Iain kenaikan biaya rumah sakit, obat-obatan, dan kenaikan biaya penguburan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, negara menganggap bahwa proyeksi keuangan yang disusun oleh PT Jasa Raharja menunjukkan ketahanan dana untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib dan sumbangan wajib tidak dinaikkan.

"Kita melihat dari sisi keuangan PT Jasa Raharja dimungkinkan menaikkan jumlah tanggungan kepada para penumpang yang mengalami kecelakaan, luka-luka sampai meninggal. Sesuai kondisi tersebut, pemerintah memutuskan meningkatkan tanggungan hingga 100%. Jadi, dua kali lipat meski tidak menaikkan jumlah iuran mereka," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang hadir dalam jumpa pers pengumuman penerbitan PMK ini di kantornya, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Di dalam materi pokok pengaturan kedua PMK tersebut, disebutkan bahwa santunan bagi ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia naik 100% atau dua kali lipat dari jumlah santunan sebelumnya. Begitu pula dengan penggantian biaya perawatan dokter, dan penggantian biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) naik dua kali lipat.

Selain peningkatan nilai santunan, Jasa Raharja juga memberikan manfaat baru berupa penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menolong orang yang mengalami kecelakaan mendapatkan kepastian jika membawa korban ke rumah sakit menggunakan dananya terlebih dahulu.

"Berdasarkan pengalaman, bahwa korban meninggal dunia, sebagian itu karena keterlambatan penanganan. Oleh karena itu, kami mengajukan ke Bu Menteri biaya P3K dan ambulans itu di-cover juga. Karena dulu tidak jelas. Sehingga sekarang pihak yang menolong ada keyakinan bahwa itu akan diganti. Dan berdasarkan survei, ini sangat diharapkan oleh masyarakat," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso yang hadir dalam kesempatan yang sama.

Di sisi lain, untuk tetap menjaga daya beli masyarakat. peningkatan nilai santunan dan pemberian manfaat baru tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).

Kedua PMK ini ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2017. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja (Persero) dalam melakukan persiapan yang dibutuhkan, antara Iain penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain.

Berikut rangkuman perubahan besar santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017

1. Santunan meninggal dunia (ahli waris) : Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) : Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta
3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal) : Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta
4. Manfaat tambahan (baru) : Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.
5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) : Ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads