Dengan keluarnya PMK pada tanggal 13 Februari 2017, maka aturan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2017. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja (Persero) dalam melakukan persiapan yang dibutuhkan, antara Iain penyesuaian sistem dan teknologi pendukung, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain.
"PMK sekarang akan berlaku tiga bulan dari sekarang karena Jasa Raharja perlu membuat beberapa sesuatu persiapan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kedua PMK ini dapat diimplementasikan dengan baik dan dapat memberikan manfaat sebesar-besamya kepada masyarakat Indonesia.
"Saya minta coba untuk dipercepat. Kalau bisa sebelum Lebaran. Sehingga biasanya menjelang Lebaran, masyarakat melakukan perjalanan yang cukup banyak. Kita tidak mengharapkan terjadinya kecelakaan, tapi saat ini PMK nya menyatakan 3 bulan dari sekarang. Tapi Lebaran 25 Juni, saya rasa itu bisa," tutur Sri.
"Jadi implikasinya kepada para direksi dan tim saya, kalau mereka siap, kita akan push untuk masuk sebelum Lebaran ini. Kita lihat kesiapan untuk bisa. Namun tujuannya tentu saja kepada masyarakat di-cover dengan tingkat santunan yang dua kali lipat ketika melakukan perjalanan yang banyak dan jauh," tutupnya. (dna/dna)