OJK Kumpulkan Pelaku Industri Keuangan, Kenalkan Aturan Fintech

OJK Kumpulkan Pelaku Industri Keuangan, Kenalkan Aturan Fintech

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 14 Feb 2017 11:37 WIB
OJK Kumpulkan Pelaku Industri Keuangan, Kenalkan Aturan Fintech
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menggelar sosialisasi tentang dua peraturan OJK (POJK) yang dirilis tahun lalu. Kedua aturan tersebut meliputi POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Dan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pegadaian.

Sosialisasi digelar di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan dan dihadiri oleh ratusan pelaku financial technology (fintech). Selain itu, para pejabat OJK juga hadir dalam acara sosialisasi ini seperti Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F. Pardede, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P. Roeslani.

Dumoly menyebutkan, bahwa industri fintech di Indonesia sudah tidak dapat dihindari lagi. Fintech sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh dana segar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem digital fintech sesuatu yang tidak bisa dihindari sudah di depan mata berhadapan dengan industri konvensional," kata Dumoly dalam acara Sosialisasi POJK tentang Fintech dan Usaha Pegadaian di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Selain itu, adanya usaha pegadaian yang kian menjamur di berbagai titik juga menandai adanya kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman dengan cara yang mudah dan cepat.

"Pola penyaluran dana pinjaman dengan sistem gadai sangat membantu masyarakat dengan mudah, cepat, dan sederhana," kata Firdaus dalam kesempatan yang sama. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads