Dari 600 Fintech di RI, Baru 157 yang Lapor ke OJK

Dari 600 Fintech di RI, Baru 157 yang Lapor ke OJK

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 14 Feb 2017 13:14 WIB
Dari 600 Fintech di RI, Baru 157 yang Lapor ke OJK
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 600 perusahaan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi, alias financial technology (fintech) di Indonesia. Pelaku fintech tersebut termasuk para pelaku industri e-commerce dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Dari 600 fintech, baru 157 yang melapor ke OJK untuk mendapatkan izin. OJK pun sampai saat ini masih memilih berapa banyak fintech yang masuk ke dalam kriteria sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

"Berdasarkan POJK 77 ada 157 fintech belum kita berikan pengesahan dan pendaftaran. Masih identifikasi masuk ke POJK 77 mana yang tidak," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F. Pardede dalam Sosialisasi POJK di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 157 yang melapor tersebut, lanjut Dumoly, yang masuk ke dalam kriteria fintech berdasarkan POJK Nomor 77 tahun 2016 sekitar 120. POJK Nomor 77 Tahun 2016 baru mengatur tentang fintech yang menggunakan skema peer-to-peer lending.

Skema peer to peer lending merupakan bentuk usaha fintech yang melakukan penyaluran modal dari pemilik modal ke penerima dana.

"Maka POJK ini akan klasifikasi masuk peer to peer lending atau pinjam meminjam berbasis teknologi lebih kurang 120," kata Dumoly.

Dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tertulis bahwa fintech berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 miliar. Perusahaan fintech juga harus melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan setelah POJK tersebut diterbitkan.

Mereka yang ingin mendaftarkan perusahaan fintech-nya ke OJK bisa langsung datang ke Kantor Perwakilan OJK di daerah dan Kantor Pusat OJK di Jakarta. Selain itu, untuk mengawasi operasional fintech dalam menyalurkan pinjaman, OJK juga membentuk satuan kerja (satker) khusus di bawah Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Nantinya pengawasan ada di satker IKNB," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads