Penerbitan POJK baru terkait fintech ini dilakukan untuk mengatur lebih dalam mengenai perusahaan fintech yang bisa menyalurkan pendanaan ke masyarakat dari kas internalnya sendiri.
Sedangkan, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan akhir 2016 lalu khusus mengatur fintech berbasis peer to peer lending alias usaha fintech yang melakukan penyaluran modal dari pemilik modal ke penerima dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OJK Rilis Aturan Pinjam Uang Berbasis Teknologi
"Aturannya tidak seketat perusahaan asuransi atau perbankan karena bukan deposit, dia bukan mengelola dana masyarakat. Aturannya kita buat sederhana," ujarnya.
Dirinya memperkirakan aturan fintech terbaru ini akan dirilis pada kuartal II tahun ini. Modal dari perusahaan fintech on balance sheet ini juga bisa berasal dari modal asing.
"Saya sih pengennya kuartal II (2017), tapi kita lihat. Kalau memang dia perlu modal dari asing karena mungkin di luar banyak dana yang lebih murah ya enggak apa-apa," ujar Firdaus. (mkj/mkj)