Tumbuh dan berkembangnya fintech tidak terlepas dari penggunaan telepon seluler (ponsel) 360 juta unit. Selain itu mereka yang aktif menggunakan internet mencapai 88 juta orang.
Ditambah lagi, kebutuhan pendanaan di Indonesia diperlukan semakin mudah dan cepat. Sehingga diharapkan tingkat inklusi keuangan juga bisa meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengguna aktif internet 88 juta ini sudah ada infrastruktur yang sudah terbangun. Dengan adanya fintech ini bisa dipergunakan dengan maksimal akan membantu program OJK juga dalam rangka pengenalan akses, kalau mudahnya melek finansial lah," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P. Roeslani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Dengan adanya fintech, lanjut Rosan, industri keuangan semakin luas dijangkau masyarakat. Sehingga saat membutuhkan dana, masyarakat tidak lagi harus datang, melainkan cukup mengajukan permohonan secara online.
"Kalau dulu ada istilah ada orangnya untuk datang, sekarang kan enggak perlu lagi," kata Rosan.
Baca juga: OJK Kumpulkan Pelaku Industri Keuangan, Kenalkan Aturan Fintech.
Mengenai besaran bunga pinjaman yang diatur, Rosan merasa OJK tidak perlu memberikan batasan mengenai maksimal bunga. Menurutnya, biarkan fintech di dalam negeri berkembang terlebih dahulu.
"Kalau menurut saya malah jangan diatur. Ini kan semua hukum alam perusahaan fintech," tutup Rosan. (hns/hns)











































