Sebelum memiliki KUR, pemerintah sejatinya telah mempunyai program serupa bernama Kredit Usaha Tani (KUT) yang diperuntukkan bagi pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perdesaan. Namun program ini akhirnya berhenti lantaran kurang hati-hatinya pengawasan dan manajemen yang dilakukan oleh pemerintah pada saat itu.
"Sebetulnya KUR itu, tadinya kita ada KUT. Saya ingat saya di pemerintahan sudah dua puluhan tahun. Jadi saya tahu perkembangan. KUT itu tadinya Rp 3 triliun pertahun. Dan diledakkan (dilonggarkan) di tahun 1998. Karena kurang hati-hati, tengkulak semua, sampai hari ini rakyat di sana sini masih kena akibat dari itu," kata Darmin di ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul-betul harganya tidak membuat mereka bisa membayar kreditnya. Oleh karena itu, dengan segala perjalanan yang sudah kita lalui, maka KUR mulai didesain pemerintah pada 2007. Tahun itu dengan pendekatan subsidi penjaminan. Jadi yang disubsidi pemerintah adalah bunga dan penjaminan," ungkap Darmin.
Penyaluran KUR tahun 2007 hingga 2014 itu dilakukan dengan pendekatan subsidi bunga dan penjaminan. Artinya, bunga yang diberi oleh kreditur kepada debitur (masyarakat) dijamin oleh pemerintah.
Penyaluran KUR sepanjang 2007 hingga 2014 dilakukan dengan plafon bunga yang sama, yakni untuk KUR mikro 22%, retail 14%, dan KUR TKI 15%.
Kemudian setelah dilakukan review, pada tahun 2015, plafon penjaminan subsidi bunganya kembali diubah, untuk kredit mikro, subsidi bunganya nya 7%, KUR ritel 3%, dan TKI disubsidi 12%.
Dan tahun 2016 hingga 2017, subsidi KUR bunga kembali diturunkan, namun untuk TKI tetap di angka 12%. Subsidi bunga untuk TKI tidak diturunkan lantaran standar penjaminannya yang belum sempurna.
"Kenapa untuk TKI lebih besar subsidinya? Karena ini standarnya belum jalan TKI ini. Sehingga resikonya lebih besar, sehingga subsidi pemerintah untuk TKI menjadi lebih besar," tukas Darmin. (mkj/mkj)











































