Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya sengaja melakukan hal itu dengan harapan masyarakat menengah ke bawah bisa memperoleh akses keuangan yang lebih luas, familiar dan terjangkau. Untuk itu OJK sangat berharap para perusahaan pegadaian swasta bisa berkembang pesat di daerah.
"Kami ingin pegadaian swasta ini biarlah bergerak di daerah. Kami ingin ada di setiap kabupaten kota, bahkan setiap kecamatan," tuturnya di Hotel Double Tree, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK juga mensyaratkan pegadaian swasta harus memiliki modal disetor minimal Rp 500 juta untuk kabupaten/kota dan Rp 2,5 miliar untuk wilayah provinsi. Dengan syarat yang mudah itu diharapkan akan menyuburkan pegadaian swasta di daerah.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi menambahkan, saat ini sudah ada 2 perusahaan gadai swasta yang memperoleh izin usaha. Sementara masih ada 2 pegadaian swasta yang masih dalam proses persetujuan.
"Sedangkan yang telah melakukan pendaftaran sebanyak 3 pegadaian swasta, 1 dalam proses. Dengan adanya mereka kami harap masyarakat jangan lagi menggunakan pegadaian yang tidak terdaftar," kata Edy.
Menurut Edy, masih rendahnya pegadaian swasta yang mendaftar lantaran masih minimnya sosialisasi. "Mungkin mereka (pegadaian swasta) belum terbiasa untuk formal dan dia juga belum tahu persis apa sih manfaatnya kalau terdaftar," ungkapnya.
Selain melakukan sosialisasi, OJK juga memiliki siasat tersendiri. Edy mengaku akan menggembar-gemborkan pegadaian swasta yang telah memperoleh izin kepada masyarakat. OJK juga akan mengimbau masyarakat akan lebih memilih pegadaian swasta yang legal.
"Nanti melalui media kami akan menyampaikan ke masyarakat umum agar datang ke pegadaian yang terdaftar di OJK, sehingga memancing yang lain ikut daftar," imbuhnya.
(mkj/mkj)











































