Gubernur BI: Ada UU Anti Krisis, RI Bisa Lalui Masa Sulit di 2016

Gubernur BI: Ada UU Anti Krisis, RI Bisa Lalui Masa Sulit di 2016

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 22 Feb 2017 15:45 WIB
Gubernur BI: Ada UU Anti Krisis, RI Bisa Lalui Masa Sulit di 2016
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pada 17 Maret 2016 lalu. Peraturan tersebut dibuat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengungkapkan, dengan dikeluarkannya UU anti krisis ini, Indonesia bisa menghadapi segala macam tantangan, dari kondisi perekonomian global yang bergejolak di tahun 2016 lalu.

"Dengan adanya UU ini sebetulnya kami bisa lewati periode-periode sulit di 2016. Kita sama-sama tahu, kebutuhan untuk memiliki UU ini sejak tantangan di 1997-1998 dan 2008-2009. Maka setelah ada UU ini kami bisa lalui 2016 dengan baik," ungkap Agus saat rapat bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU PPKSK menjadi landasan hukum bagi para pengambil kebijakan seperti BI, OJK, LPS serta pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat.

"2016 ada tantangan besarnya ada Brexit, kenaikan fed rate, shock ketika pilpres di AS, terpilihnya Donald Trump dan akibatkan reaksi luar biasa di global dan berdampak ke negara-negara termasuk di Indonesia. Ekonomi kita terjaga. Dan salah satu yang menjaga kita adalah UU PPKSK," sambungnya.

Agus menjelaskan, walau pun tidak sedang mengalami kondisi yang krisis, namun pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS, yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), tetap melakukan antisipasi.

"Indonesia, kami sekarang memiliki stabilitas yang baik, Pertumbuhan Ekonomi dan inflasi baik, cadangan devisa dari US$ 105 miliar jadi US$ 116 miliar. Di 2016 ini kami yang memiliki cadangan devisa di atas US$ 3,3 triliun sekarang terpaksa punya kondisi dibawah US$ 3 triliun. NPI surplus US$ 12 miliar. Kami apresiasi kepada DPR karena setujui UU ini," kata dia. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads