Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian.
"Pada kesempatan kali ini, kami ingin melaksanakan penjelasan Pasal 7 Ayat (3) UU Perasuransian untuk melakukan konsultasi dengan DPR agar pemerintah bisa menerapkan RPP sebelum tanggal 17 April 2017 nanti," kata Sri Mulyani, di hadapan Anggota Komisi XI DPR, dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, menjelaskan aturan dari batasan penyertaan modal sebanyak 80% di perusahaan perasuransian.
Isa mengatakan, pembatasan 80% tersebut akan diberlakukan kepada perusahaan asuransi yang pemilik asingnya belum mencapai 80%, mau pun perusahaan yang baru mau masuk ke dalam negeri.
Sedangkan, bagi perusahaan asuransi yang memiliki 80% modal asing telah lebih dari 80%, pemerintah tidak langsung meminta perusahaan tersebut melakukan penyesuaian.
"Dengan ketentuan ini, kepemilikan asing akan terdilusi secara bertahap, sehingga akan semakin mendekati ketentuan kepemilikan asing yang berlaku umum yaitu 80%," tuturnya. (wdl/wdl)











































