Ditanya DPR Soal Bank Sistemik di RI, Ini Penjelasan OJK

Ditanya DPR Soal Bank Sistemik di RI, Ini Penjelasan OJK

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 22 Feb 2017 18:48 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Mekanisme penetapan bank sistemik jadi pembahasan dalam rapat kerja terkait antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penetapan bank sistemik merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Ini diawali dengan pertanyaan dari Johnny G. Plate, Anggota Komisi XI DPR. Johnny mempertanyakan mekanisme penetapan bank sistemik yang jadi kewenangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan keputusan OJK yang berhubungan dengan bank sistemik. Implementasi UU dengan baik, syarat-syarat apa saja OJK menetapkan bank-bank sistemik itu. Sehingga dari sisi pembuat UU kita juga tahu," tanya Johnny saat rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Ketua DK OJK Muliaman D Hadad langsung menyampaikan jawaban pada kesempatan yang sama. OJK bekerja sama dalam penetapan bank sistemik, sesuai pasal 17 ayat 3 UU PPKSK. Hingga akhirnya ada 12 bank yang kemudian ditetapkan.

"BI mengeluarkan produk hukum terkait dengan kriterianya dan OJK juga mengeluarkan produk hukum. Karena sudah kita koordinasikan sama-sama apa yang diatur dalam kedua produk hukum ini selaras dan sejalan tidak menimbulkan confuse," jawab Muliaman.

Indikator yang digunakan adalah kapasitas permodalan perbankan, anak usaha, produk, neraca keuangan dan yang lainnya. Indikator tersebut juga menggambarkan risiko yang dimungkinkan muncul bila dalam keadaan tidak normal.

"Jadi ada kompleksitas dari kegiatan usaha-usaha yang dilakukan bank. Kompleksitas ini terdiri beberapa hal ada bank terkait macam dan produk yg di tawarkan," terangnya.

Daftar bank tersebut juga akan diperbaharui setiap waktunya. KSSK juga siap melakukan penanganan bila bank-bank tersebut mulai terindikasi persoalan serius. (mkj/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads