Ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sebab sebanyak 101 negara sepakat mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia tidak bisa tiba-tiba keluar dari kesepakatan tersebut atau tidak membuka data rekening perbankan yang selama ini dirahasiakan.
"Karena tidak fair kalau kita yang bisa minta informasi orang kita di luar negeri, asetnya seperti apa depositnya sepertinya apa tapi orang luar negeri tidak bisa minta tentang warga negaranya," terangnya.
"Di Indonesia saat ini informasi tentang deposit itu memang terkendala dengan adanya pasal kerahasiaan data nasabah deposit," tegas Mirza.
Sekarang tengah disiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk sebagai landasan hukum dari pelaksanaan AEoI. Dikarenakan ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Proses penyelesaian UU sangat lama.
"Pasal tentang kerahasiaan bank yang sekarang sedang, dan itu tampaknya diperlukan Perppu untuk terkait pasal kerahasiaan data deposit nasabah dalam UU perbankan," pungkasnya. (mkj/mkj)











































