Rasio pajak sekarang masih berkisar 11%. Sementara banyak negara berkembang lainnya sudah mencapai level 18-20%.
"Jadi, secara logika harusnya Indonesia rasio pajaknya bisa lebih tinggi, mungkin ada aset-aset yang di luar negeri," ungkap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu tentu ingin menggali informasi lebih jauh dalam rangka meningkatkan penerimaan negara," tegasnya.
Diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk sebagai landasan hukum dari pembukaan rekening bank. Dikarenakan ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Proses penyelesaian UU sangat lama. (mkj/mkj)