Pakai Asuransi Mikro, Bayar Rp 50.000/Tahun Dapat Santunan Rp 50 Juta

Pakai Asuransi Mikro, Bayar Rp 50.000/Tahun Dapat Santunan Rp 50 Juta

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 28 Feb 2017 15:14 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Kebutuhan terhadap produk asuransi saat ini semakin bertambah. Industri asuransi pun berbenah menghadirkan produk asuransi yang menyasar masyarakat kelas bawah, salah satunya asuransi mikro.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Sugiarto menyebutkan, premi yang dibayarkan ke produk asuransi mikro sangat murah, yaitu Rp 10.000-Rp 50.000 sekali masa keanggotaan yang berlaku selama setahun.

"Asuransi mikro itu jual putus. Sekali beli itu harganya bisa Rp 10.000 sampai Rp 50.000, polisnya sekali beli," jelas Agus dalam Seminar Diseminasi Survei Inklusi Keuangan di Indonesia: Studi Kasus Aceh dan NTB di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan sekali membayar premi yang berlaku hingga satu tahun, nasabah bisa mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan atau cacat tetap hingga Rp 50 juta. Produk asuransi ini sekaligus memperkenalkan produk asuransi kepada masyarakat kelas bawah sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi.

"Jadi misalnya asuransi jiwa, kecelakaan dan katakanlah Rp 50.000 itu masa pertanggungannya cuma setahun sekali aja. Maksimal sampai sekitar RP 50 juta kalau dia meninggal atau cacat tetap," ujar Agus.

Pembelian produk asuransi ini juga bisa dilakukan di agen Laku Pandai yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ke depan, agen Laku Pandai juga ditargetkan untuk bisa menjadi agen referral Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Ke depan bisa lakukan referral KUR tergantung kesiapan bank. Kalau sudah dianggap mapan dan enggak menutup reksa dana mikro setorannya bisa lewat agen Laku Pandai," tutup Agus. (dna/dna)

Hide Ads