Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, sedikitnya ada dua PBI yang akan diterbitkan pada Maret 2017 mendatang. Kedua PBI tersebut, antara lain Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) untuk bank konvensional dan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) untuk bank syariah.
"Dari BI akan ada dua PBI terkait PLJP dan PLJPS sudah dibicarakan di RDG (Rapat Dewan Gubernur) dan disetujui. Sekarang lagi finalisasi drafting. Teknikalnya Maret ini keluar," ujar Perry dalam acara BI-APEC Financial Regulators Training Initiative di The Westin Hotel, Nusa Dua, Kamis (2/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PLJP dan PLJPS hanya diberikan kepada bank yang solven tapi mengalami kesulitan jangka pendek," ujar Perry.
Pinjaman jangka pendek yang diberikan BI ke bank harus disertai dengan agunan dari bank. Agunan atau jaminan berupa surat berharga hingga aset kredit.
"Seperti agunan surat berharga kualitas tinggi, apakah SBN atau SBI tetapi juga aset lainnya sepert kredit," tutur Perry.
Dalam pemberian pinjaman jangka pendek ke bank, BI membutuhkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK melihat kondisi kesehatan bank yang akan diberikan pinjaman jangka pendek. (ang/ang)











































