BI akan Keluarkan Aturan Turunan Pencegahan Krisis

BI akan Keluarkan Aturan Turunan Pencegahan Krisis

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2017 12:20 WIB
BI akan Keluarkan Aturan Turunan Pencegahan Krisis
Foto: Rengga Sancaya
Nusa Dua - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Peraturan BI (PBI) terkait pencegahan dan penanganan krisis. PBI yang akan diterbitkan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, sedikitnya ada dua PBI yang akan diterbitkan pada Maret 2017 mendatang. Kedua PBI tersebut, antara lain Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) untuk bank konvensional dan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) untuk bank syariah.

"Dari BI akan ada dua PBI terkait PLJP dan PLJPS sudah dibicarakan di RDG (Rapat Dewan Gubernur) dan disetujui. Sekarang lagi finalisasi drafting. Teknikalnya Maret ini keluar," ujar Perry dalam acara BI-APEC Financial Regulators Training Initiative di The Westin Hotel, Nusa Dua, Kamis (2/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bak PLJP dan PLJPS hanya diberikan kepada bank yang mengalami kesulitan lilkuiditas jangka pendek. Likuiditas perbankan menjadi elemen penting dalam pencegahan krisis.

"PLJP dan PLJPS hanya diberikan kepada bank yang solven tapi mengalami kesulitan jangka pendek," ujar Perry.

Pinjaman jangka pendek yang diberikan BI ke bank harus disertai dengan agunan dari bank. Agunan atau jaminan berupa surat berharga hingga aset kredit.

"Seperti agunan surat berharga kualitas tinggi, apakah SBN atau SBI tetapi juga aset lainnya sepert kredit," tutur Perry.

Dalam pemberian pinjaman jangka pendek ke bank, BI membutuhkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK melihat kondisi kesehatan bank yang akan diberikan pinjaman jangka pendek. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads