Daftar bank yang masuk ke dalam daftar sistemik akan diperbarui setiap 6 bulan. Pemutakhiran daftar bank sistemik dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan berkoordinasi dengan BI.
Selanjutnya, OJK menyampaikan hasil penetapan dan pemutakhiran daftar bank sistemik ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanganan permasalahan bank sistemik dilakukan dari sumber daya bank itu sendiri tanpa bantuan dari negara. Namun, jika tidak membuahkan hasil akan dibantu oleh BI untuk penanganan masalah likuiditas dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masalah solvabilitas.
"BI handling bank sistemik yang solvabilitasnya dilakukan oleh LPS," kata Filianingsih. (ang/ang)











































