Cegah Krisis Keuangan, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru

Cegah Krisis Keuangan, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2017 17:35 WIB
Cegah Krisis Keuangan, OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Nusa Dua - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua aturan turunan dari Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Penerbitan peraturan turunan diamanatkan paling lambat satu tahun setelah UU PPKSK disahkan.

Dua peraturan OJK (POJK) yang akan diterbitkan meliputi recovery plan atau rencana aksi bank sistemik dan bridge bank.

"Itu April sesuai dengan amanat undang-undang (PPKSK) sebelum April, akhir April," kata Kepala Departemen Pengembangan dan Manajemen Krisis OJK Sukarela Batunanggar dalam acara BI-APEC Financial Regulators Training Initiative di The Westin Hotel, Nusa Dua, Kamis (2/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank sistemik diberikan tenggat waktu untuk membuat recovery plan hingga akhir tahun ini. Sehingga bisa mencegah dampak lanjutan dari krisis di bank sistemik ke sektor lainnya.

Kemudian, aturan kedua mengenai bridge bank atau bank perantara. POJK ini mengatur tentang perizinan bank sistemik untuk membuat bank perantara dari OJK.

"Bridge bank itu hanya menyangkut perizinannya saja. Nanti pengurusannya oleh LPS, jadi syarat-syaratnya, permodalan seperti apa, pengurusnya seperti apa," kata Batunanggar. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads