Dua peraturan OJK (POJK) yang akan diterbitkan meliputi recovery plan atau rencana aksi bank sistemik dan bridge bank.
"Itu April sesuai dengan amanat undang-undang (PPKSK) sebelum April, akhir April," kata Kepala Departemen Pengembangan dan Manajemen Krisis OJK Sukarela Batunanggar dalam acara BI-APEC Financial Regulators Training Initiative di The Westin Hotel, Nusa Dua, Kamis (2/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, aturan kedua mengenai bridge bank atau bank perantara. POJK ini mengatur tentang perizinan bank sistemik untuk membuat bank perantara dari OJK.
"Bridge bank itu hanya menyangkut perizinannya saja. Nanti pengurusannya oleh LPS, jadi syarat-syaratnya, permodalan seperti apa, pengurusnya seperti apa," kata Batunanggar. (ang/ang)











































