Gandeng ADB dan APEC, BI Gelar Seminar Pencegahan Krisis Keuangan

Gandeng ADB dan APEC, BI Gelar Seminar Pencegahan Krisis Keuangan

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 02 Mar 2017 18:26 WIB
Gandeng ADB dan APEC, BI Gelar Seminar Pencegahan Krisis Keuangan
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Nusa Dua - Bank Indonesia (BI) hari ini menyelenggarakan seminar dengan tema BI-APEC Financial Regulators Training Initiative di The Westin Hotel, Nusa Dua, Bali. Seminar ini dihadiri oleh perwakilan bank sentral dari beberapa negara dan lembaga internasional lainnya yang sebelumnya sudah dilakukan workshop sejak 28 Februari 2017.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, gelaran workshop dan smeinar ini bertujuan untuk berbagi ide tentang pencegahan krisis keuangan.

"Esensi yang mau kita sampaikan itu adalah koordinasi antar lembaga itu sangat penting untuk kita bisa lebih baik mengantisipasi mencegah suatu krisis," ujar Perry di The Westin Hotel, Nusa Dua, Kamis (2/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu dibanggakan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dengan adanya UU tersebut, pencegahan krisis bisa dilakukan lebih jelas oleh masing-masing lembaga.

"Alhamdulillah Indonesia tahun lalu sudah menerbitkan undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di mana koordinasi antara Menteri Keuangan, bank sentral (BI), OJK, dan LPS itu diformulasikan, diformalkan dalam UU PPKSK," ujar Perry.

Lebih jauh, Perry menerangkan masing-masing tugas otoritas keuangan di Indonesia dalam upaya mencegah krisis. Pertama, OJK fokus pada mikroprudensial seperti pengawasan kesehatan lembaga keuangan. Sedangkan BI fokus pada sisi makroprudensial dan menjaga nilai tukar rupiah terhadap ancaman krisis.

"Bank sentral dalam forum itu tentu saja fokus bagaimana pengaturan makroprudensial dan juga gimana mengantisipasi krisis nilai tukar dan eksternal," tutur Perry.

Dalam kesempatan ini, para pelaku industri keuangan dari beberapa negara berbagai kisahnya mengenai tantangan dan solusi dalam mencegah krisis keuangan.

"Workshop ini membahas secara rinci aspek untuk secara teknis maupun pengalaman masing-masing negara bagaimana mekanisme pencegahan krisis. Dibicarakan bagaimana membangun indikator-indikator untuk deteksi dini," ujar Perry.

Di Indonesia, pencegahan terhadap krisis keuangan sudah jelas tertuang dalam UU PPKSK. Dalam UU ini juga dijelaskan tugas dari masing-masing lembaga dalam pencegahan krisis keuangan agar tidak merembet ke sektor lain.

"Nah di Indonesia dengan UU PPKSK itu beberapa upaya itu telah dilakukan dan akan terus disempurnakan," tutup Perry. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads