Hal tersebut diungkapkannya pada saat konferensi pers hasil seleksi tahap III mengenai pemeriksaan kesehatan dan assessment.
"Jadi karena tidak mendiskriminasi kalau perempuan menggunakan menyaring perempuan beda dengan laki, karena kita ingin menunjukan bahwa dua-duanya memiliki kans yang sama di dalam mengikuti seluruh seleksi ini, dengan hasil hari ini hasil yang optimal," kata Sri Mulyani melalui video conference, Jakarta, Senin (6/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam titik pengambilan keputusan pansel melihat pada kompetensi, pengalaman, knowledge, dari sisi kemampuan semuanya," tambahnya.
Mengenai jumlah wanita yang masih belum mendominasi, kata Anggota Pansel DK OJK, Darmin Nasution menuturkan, karena itu sudah sesuai dengan fakta atau hasil yang telah diputuskan.
"Kalau pertanyaanya kualitas dari yang mendaftar, kembali lagi kami tidak mudah menjawab yang mana yang lebih baik, masing-masing punya kelebihan dan kekurangannya," jelasnya.
"Perbedaan barang kali yang tentu ada, tapi yang paling utama saya kira adalah informasi dan data yang kita peroleh, terutama dari institusi, tentu juga dari perorangan itu lebih kaya dan lebih sistematik, dan itu banyak sekali membantu pekerjaannya pansel DK OJK, itu dia," kata Darmin.
Pada kesempatan yang sama juga, Anggota Pansel DK OJK Agus Martowardojo menegaskan, kriteria yang didalami tim adalah mengenai pengetahuan, pendidikan, pengalaman, hingga kepribadian para calon.
"Jadi keempat bagaimana kita mencari pengetahuan baik, kita mempunyai calon memiliki pengalaman dan cocok untuk posisi, dan juga faktor kompetensi dan kepribadian karakternya," tandasnya.
Agus mengatakan pada proses seleksi ini, ada perbedaan yang terdapat pada visi dan misi para pencalon. Pada periode 2012-2015, Pansel DK OJK lebih membangun intitusi yang baru dibentuk pada saat itu.
"Mungkin kalau ditanya perbedaan 2012-2017 dengan 2017-2022, yang utama itu 2012 itu institusinya baru berdiri, dan UU baru disetujui UU OJK 2011, sebagai intitusi berdiri tentu kita perlu memahami bagaimana visi misi membangun institusi yang baru berdiri," kata Agus.
Agus menyebutkan, untuk kualitas penyeleksian calon DK OJK tidak ada yang diubah bahkan lebih ditingkatkan lagi.
"Kalau periode 2017-2022 itu sudah ada pengalaman 5 tahun mengelola institusi ini dan kita bisa lihat apa yang disampaikan pada 2012 dan apa yang dihasilkan di 2017, kami melihat yang utama itu, sedangkan kualitas dari prosesnya saya pribadi merasakan ini sama dengan kualitas yang dilakukan di 2012-2017," tambahnya.
Sedangkan perbaikan proses penyeleksian di periode 2017-2022, Agus mengaku tidak bisa mengungkapkannya, karena Pansel DK OJK baru akan melakukan seleksi tahap IV yakni wawancara baru dilakukan pada 9 Maret-11 Maret 2017. Hanya saja, Pansel DK OJK telah memiliki data perkembangan OJK selama 5 tahun belakangan sebagai pegangan. (mkj/mkj)











































