Kebijakan tersebut juga seiring dengan kesepakatan 101 negara dalam implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, industri jasa keuangan siap mengimplementasikan keterbukaan data nasabah untuk pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dukungan industri jasa keuangan, kata Muliaman adalah dengan telah diterbitkannya peraturan OJK (POJK) Nomor 25/POJK.03/2015 yang intinya meminta kesediaan nasabah terbuka untuk keperluan pajak.
"Kemudian tahun ini kita akan keluarkan surat edaran OJK nya terutama untuk mengantisipasi implementasi AEoI," tambahnya.
Muliaman menuturkan, diharapkan apa yang telah diterbitkan dan implementasian AEoI membantu para nasabah membuka dan bersedia diperiksa untuk kebutuhan pajak.
Lanjut Muliaman, aturan OJK ini sifatnya hanya sementara sebelum adanya UU yang akan mengatur dengan detil. Oleh karena itu, Muliaman berharap dalam waktu dekat dapat segera di terbitkan aturan mengenai keterbukaan informasi atau AEoI.
"Tentu saja sekarang pemerintah banyak melakukan kajian apa yang baik dilakukan terutama untuk meyakini bahwa kita tetap komitmen dengan AEOI yang akan berlaku tahun 2018 tetapi kemudian kita juga punya landasan hukum lebih kuat yaitu dalam bentuk UU, ya terutama untuk membuka data sepanjang untuk keperluan pajak, ya itu bisa dilakukan baik untuk nasabah asing atau domestik," tandasnya. (mkj/mkj)











































