Tak Mau Ulangi Krisis 1998, Swasta Lebih Hati-hati Soal Utang

Tak Mau Ulangi Krisis 1998, Swasta Lebih Hati-hati Soal Utang

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2017 18:08 WIB
Tak Mau Ulangi Krisis 1998, Swasta Lebih Hati-hati Soal Utang
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat terjadinya peningkatan kepatuhan pelaporan Utang Luar Negeri (ULN) swasta non bank secara signifikan sejak diterapkannya peraturan BI tentang Ketentuan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) sejak 2015 lalu.

Merujuk data terakhir Bank Indonesia pada triwulan III 2016, 94,7% dari total perusahaan swasta non bank tersebut sudah melaporkan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK), termasuk di dalamnya hedging, rasio likuiditas, dan pemeringkatan kredit. Jumlah ini meningkat dari rasio pelaporan di triwulan III 2015 sebesar 85,2%.

"Pelaporan di 2016 yang tidak patuh sekarang tersisa hanya sekitar 5%. Hingga triwulan III 2016, sudah 97,2% ULN swasta yang terlaporkan dari sisi hedgingnya, rasio likuiditas, dan kredit ratingnya," kata Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo dalam jumpa pers di Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, BI selaku pengatur kebijakan moneter mengeluarkan peraturan tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank pada tanggal 29 Desember 2014. Peraturan ini bertujuan memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh ULN swasta.

Dalam memitigasi risiko tersebut, BI menerapkan 3 pokok aturan, yakni minimum 25% hedging atau lindung nilai dari total utang, minimum 70% rasio likuiditas, dan minimum peringkat utang BB-.

Dody mengatakan, tingkat pemenuhan kewajiban rasio lindung nilai dan rasio likuiditas juga cenderung meningkat. Korporasi yang telah memenuhi kewajiban rasio lindung nilai untuk kewajiban valas hingga 3 bulan ke depan sebesar 89% dari korporasi yang melapor. Dan rasio lindung nilai untuk kewajiban valas 3-6 bulan sebesar 94%.

Sedangkan rasio korporasi yang memenuhi ketentuan rasio likuiditas juga tercatat meningkat menjadi 92,1%.

"Dampak dari ketentuan ini membawa kebaikan. Memang belum bisa dilihat perbaikan penuh, tapi kalau dilihat dari ULN dengan kewajiban pembayaran itu sudah membaik. Ini bisa mempengaruhi debitur lebih berhati-hati," tutur Dody.

"Kalau lihat persoalan krisis 1997-1998, salah satunya kan karena risiko ULN tidak dikelola dengan baik. Kondisi sebelum penerapan peraturan ini memang meningkatkan ULN secara cepat dan naiknya risiko yang dihadapi oleh debitur baik dalam atau luar negeri. Inilah maksud dari ketentuan ini dilakukan," pungkasnya.

Sebagai informasi, ULN swasta saat ini tumbuh pada level yang lebih sehat. Dari data Desember 2016, posisi ULN swasta saat ini sebesar US$ 158,7 miliar. Turun jauh dari posisi ULN swasta sebelum diterapkannya peraturan KPPK pada Desember 2014 yang mencapai US$ 163,6 miliar.

ULN swasta yang melonjak signifikan dapat meningkatkan risiko global dan domestik. Untuk mencegah terjadinya risiko tersebut, BI mengeluarkan peraturan di atas, dengan menetapkan minimum rasio lindung nilai atau hedging, rasio likuiditas, dan pemenuhan pemeringkat utang bagi perusahaan swasta yang melaporkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN nya.

Manajemen ULN yang lebih sehat akan mendukung terciptanya stabilitas ekonomi makro, seiring dengan perbaikan data dan informasi untuk pengambilan kebijakan moneter. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads