TKI di Malaysia dan Korsel akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan

TKI di Malaysia dan Korsel akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 09 Mar 2017 12:50 WIB
TKI di Malaysia dan Korsel akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Guna memberi perlindungan maksimal kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, pemerintah tengah menggodok aturan agar pekerja migran Indonesia bisa dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Selama ini, masalah skema pemberian asuransi untuk TKI yang masih diserahkan kepada 3 konsorsium perusahaan asuransi swasta yang mencakup 13 perlindungan.

Direktur Utama BPSJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengungkapkan saat ini ada 2 negara yang tengah dijajaki agar pelindungan sosial bagi TKI bisa diintegrasikan dengan lembaganya, yakni Malaysia dan Korea Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini baru Korea Selatan dan Malaysia yang sudah terbuka, tapi kedua negara ini percontohan. Baru kemudian akan kita kerja sama dengan penyelenggara jaminan sosial negara penampung TKI lainnya," kata Agus di Hotel JW Marriot, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut dia, sebagaimana halnya dengan risiko yang dijamin tenaga kerja yang bekerja di Indonesia, jaminan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi 4 jaminan antara lain jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Sementara jika ada jaminan lainnya di luar 4 risiko yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, maka akan dijamin oleh penyelenggara jaminan sosial di negara tempat TKI bekerja. Iuran dan pengelolaan dananya pun akan dibicarakan lebih lanjut oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Nanti akan dibicarakan dengan penyelenggara jaminan sosial di Malaysia dan Korea. Tapi kita juga masih menunggu payung hukumnya, karena kalau yang masih berlaku saat ini, jaminan sosial TKI masih dikelola oleh konsorsium asuransi swasta. Nah kebetulan kontrak dengan konsorsium dengan pemerintah akan berakhir Juli, jadi Juni kita harus sudah siap," jelas Agus.

Terkait regulasi yang mengatur jaminan sosial TKI ini, pemerintah dan DPR saat ini masih menggodok revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

"Jadi payung hukum harus ada dulu, bisa revisi dari UU Nomor 39, atau dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan).

Aturan yang berlaku saat ini yakni Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur asuransi TKI yang diserahkan kepada swasta dalam 3 konsorsium. Periode pertanggungannya yakni 5 bulan pra penempatan, 24 bulan program penempatan, dan 1 bulan purna penempatan dengan 13 jenis jaminan perlindungan.

Sepanjang tahun 2015 lalu, 3 konsorsium tersebut mengelola dana asuransi dari 514.211 orang TKI dengan dana premi yang dikelola sebesar Rp 124 miliar, dengan jumlah klaim sebesar Rp 29 miliar. Kontrak 3 konsorsium asuransi swasta ini akan berakhir pada 1 Juli 2017. (idr/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads